Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fraksi PKS Mendorong Terbentuknya Regulasi Khusus Terkait Kasus Gula Palsu di Banyumas

Penemuan gula merah palsu di Cilongok. Foto : Dok/Radar Banyumas 
Gula merah palsu yang sempat ditemukan di Cilongok beberapa waktu lalu harus disikapi dengan sangat serius. Karena gula merah merupakan salah satu komoditas unggulan di Banyumas. Fraksi PKS DPRD Banyumas mendorong untuk segera dibentuk regulasi khusus, terutama berkaitan dengan perlindungan para penderes, termasuk untuk mengantisipasi peredaran gula palsu di Banyumas.

Setya Arinugroho selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Banyumas sangat menyayangkan adanya kasus tersebut. Meskipun sebenarnya produksi gula merah palsu sudah menjadi rahasia umum sejak lama. Jajarannya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk melakukan komunikasi dengan para petani/penderes. 


Setya Arinugroho, Ketua FPKS DPRD Banyumas
“Dengan terungkapnya kasus tersebut, sisi positifnya kasus bisa dituntaskan asal penindakan tidak tebang pilih. Sebab praktik seperti itu sudah sangat banyak. Namun sebaliknya, ini bisa menjadi negatif terhadap citra kualitas produk gula di pasaran lokal maupun nasional, jika tidak tuntas penangannya,” ujarnya.

Setya Ari juga meminta Pemkab untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap produksi gula di masyarakat. Hal itu juga sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat yang merupakan konsumen. 

“Produk palsu yang sudah terdistribusi harus segera ditarik sehingga tidak merugikan konsumen lebih luas. Ini juga menjadi tanggung jawab produsen untuk melakukan penarikan produk,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah pernah disampaikan olehnya, baik selaku unsur pimpinan Bapperda maupun fraksi pada tahun lalu. Komunikasi juga sudah dibangun bersama dengan anggota dewan yang lain untuk merumuskan regulasi terkait permasalahan gula di Banyumas. “Itu penting. Bukan hanya untuk menjaga gula sebagai produk lokal yang menjadi komoditas unggulan, tetapi juga untuk memproteksi para penderes yang banyak mengalami kecelakaan kerja. Harapannya ini bisa menjadi usulan raperda inisiatif dari DPRD,” ujarnya. 

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas bersama Tim Satgas Pangan Polres Banyumas akan melakukan operasi pasar. Hal tersebut dilakukan untuk memantau dan mengantisipasi peredaran gula palsu pada beberapa pasar tradisional di Banyumas. 

Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Febrianto mengatakan, pada pelaksanaan operasi pasar ini, tidak hanya memantau peredaran gula palsu, tapi juga beberapa bahan pangan pokok lainnya. “Momennya pas menjelang Ramadan, karena sudah menjadi agenda rutin melakukan operasi pasar sebelum puasa, biasanya bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan sebanyak 500 kg gula merah palsu disita Tim Satgas Pangan Polres Banyumas, Senin (15/5). Gula merah palsu tersebut merupakan produksi rumahan yang dibuat dari limbah kecap ditambah bahan pengawet dan pewarna makanan Rhodamin B yang berbahaya bagi kesehatan. 

Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIk MHum menyampaikan, proses pembuatan gula merah palsu tersebut sudah berlangsung selama enam bulan. Polisi sudah melakukan penyelidikan beberapa hari di rumah Tarwan (42), di Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok. “Produk gula merah palsu ini ternyata sudah menyebar ke beberapa daerah,” ungkapnya.

Post a Comment for "Fraksi PKS Mendorong Terbentuknya Regulasi Khusus Terkait Kasus Gula Palsu di Banyumas"