SETELAH melalui beberapa tahapan sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Kota Salatiga, pada hari ini sudah mencapai tahapan akhir. Tepatnya hari Rabu (26/4), MK memberikan putusan bahwa majelis menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Rudi-Dance.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pasangan yang memenangkan Pilkada 15 Februari lalu, yakni Yuliyanto - Muh Haris ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2017-2022.
Ketetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PHP.KOT.XV/2017 tanggal 26 April 2017 yang selesai dibacakan pada pukul 15.24 WIB.
Latif Nahari ST, ketua DPD PKS Kota Salatiga, mengucapkan selamat kepada pasangan Yuliyanto - Muh. Haris atas kemenangan ini.
"Semoga bisa membawa Kota Salatiga menjadi lebih baik, lebih maju, dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat Salatiga." tutur Latif. (aya)

0 Comments