Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Pansus III, Eko Pramono Dorong Kajian Komprehensif Pembubaran Perumda Pasar Satria

banyumas.pks.id – Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Banyumas, Eko Pramono menghadiri rapat Pansus VIII DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria, Jumat 29 Mei 2026 di Hall C DPRD Kabupaten Banyumas.

Rapat ini merupakan tindak lanjut pengajuan Bupati Banyumas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil survei Tim Investasi Daerah, Perumda Pasar Satria mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2024. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Banyumas mengajukan Raperda pembubaran sebagai bagian dari penataan aset daerah.

Kaji Komprehensif, Bukan Sekadar Administratif  

Rapat dihadiri anggota Pansus VIII bersama perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Hukum Setda, serta Bapperida Kabupaten Banyumas. Pembahasan menyasar aspek penting: konsekuensi hukum, pengelolaan aset pasca pembubaran, penyelesaian kewajiban perusahaan, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Eko Pramono menyampaikan, pembubaran Perumda Pasar Satria tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif biasa. Ini adalah momentum strategis untuk menata ulang kelembagaan BUMD agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan daerah saat ini.

“Pasar tradisional dan aktivitas perdagangan rakyat adalah penggerak utama ekonomi Banyumas. Karena itu, setiap kebijakan penataan aset daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan,” tegas Eko Pramono.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci  

Fraksi PKS menekankan, proses pembubaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, serta memastikan aset yang ada bisa dikelola lebih produktif ke depan.

Eko juga mengapresiasi penjelasan Bupati Banyumas yang menekankan pentingnya penataan kelembagaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Melalui penataan tersebut, potensi ekonomi daerah diharapkan dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan Banyumas.

“Kami berharap pembahasan yang komprehensif ini menghasilkan Raperda yang kuat secara hukum. Tujuannya jelas: menata aset daerah dengan baik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Banyumas yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Eko.

Post a Comment

0 Comments