Ticker

6/recent/ticker-posts

Paripurna 3 Raperda, Fraksi PKS Banyumas Soroti Efektivitas Regulasi


banyumas.pks.id - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas pada Jumat, 22 Mei 2026. Agenda rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah strategis, yaitu Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa.

Paripurna diawali dengan penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Bupati Banyumas menjelaskan bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat disusun dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat. Upaya pencegahan hingga penegakan hukum akan dilakukan dengan tetap menghormati hak individu. Keberhasilan perda ini nantinya akan diukur melalui peningkatan ketertiban umum serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa.

Terkait Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, pemerintah daerah menyatakan langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan penurunan pendapatan, rendahnya profitabilitas, dan terbatasnya sumber pemasukan. Pembubaran dinilai perlu untuk mencegah penurunan aset daerah lebih lanjut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Banyumas, Dedi Supriyanto, menegaskan pembubaran boleh dilakukan, tetapi tidak boleh berhenti sampai di situ. Pengelolaan pasar harus tetap tertata agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Yang penting pasar itu tertata dengan baik untuk kemanfaatan masyarakat. Supaya ada penghasilan asli daerah dari pengelolaan tersebut, itu ruhnya,” ujar Dedi.

Ia menyoroti bahwa perubahan regulasi yang melarang pihak ketiga menarik retribusi membuat Perumda Pasar kehilangan sumber pendapatan yang cukup. Karena itu, pembubaran hanya bisa diterima jika diikuti regulasi pengelolaan pasar yang jelas.

“Kalau dibubarkan tidak apa-apa, tetapi kita perlu regulasi yang baik terhadap pengelolaan pasar. Jangan sekadar dikembalikan ke Dinas Perdagangan tanpa skema yang jelas. Pasar harus bisa bersaing dengan pasar modern, dan potensi uang yang beredar di sana harus bisa menjadi sumber pergerakan ekonomi untuk kepentingan Banyumas,” jelasnya.

Menurut Dedi, pembubaran harus menunggu kerja Pansus selesai dan disertai proses penataan pasar yang serius. Tujuannya agar pasar tradisional tetap menjadi pendorong ekonomi masyarakat di era sekarang.

Sementara pada Raperda Pemilihan Kepala Desa, pemerintah menegaskan komitmen untuk mencegah politik uang, intimidasi, dan konflik horizontal. Pengawasan terhadap keterlibatan ASN, pengaturan pembiayaan Pilkades, serta dorongan partisipasi perempuan juga menjadi poin penting. 

Dedi menambahkan, agar Pilkades lebih tertata sesuai lokalitas Banyumas, maka regulasi melalui perda memang diperlukan.

“Fraksi PKS berharap seluruh Raperda yang dibahas tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga berpihak kepada kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban sosial, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan memastikan kebijakan daerah berjalan efektif serta transparan,” ujarnya.

Fraksi PKS menekankan bahwa pembahasan di Pansus harus menjawab tiga hal: mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi dokumen administratif yang kurang berdampak di lapangan.

Post a Comment

0 Comments