Putusan MK: YARIS Menang
SETELAH melalui beberapa tahapan sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Kota Salatiga, pada hari ini sudah mencapai tahapan akhir. Tepatnya hari Rabu (26/4), MK memberikan putusan bahwa majelis menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Rudi-Dance.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pasangan yang memenangkan Pilkada 15 Februari lalu, yakni Yuliyanto - Muh Haris ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2017-2022.
Ketetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PHP.KOT.XV/2017 tanggal 26 April 2017 yang selesai dibacakan pada pukul 15.24 WIB.
Latif Nahari ST, ketua DPD PKS Kota Salatiga, mengucapkan selamat kepada pasangan Yuliyanto - Muh. Haris atas kemenangan ini.
"Semoga bisa membawa Kota Salatiga menjadi lebih baik, lebih maju, dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat Salatiga." tutur Latif. (aya)
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pasangan yang memenangkan Pilkada 15 Februari lalu, yakni Yuliyanto - Muh Haris ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2017-2022.
Ketetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PHP.KOT.XV/2017 tanggal 26 April 2017 yang selesai dibacakan pada pukul 15.24 WIB.
Latif Nahari ST, ketua DPD PKS Kota Salatiga, mengucapkan selamat kepada pasangan Yuliyanto - Muh. Haris atas kemenangan ini.
"Semoga bisa membawa Kota Salatiga menjadi lebih baik, lebih maju, dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat Salatiga." tutur Latif. (aya)
Post a Comment for "Putusan MK: YARIS Menang"