Ticker

6/recent/ticker-posts

Fraksi PKS Soroti Penonaktifan Jaminan Kesehatan 128 Ribu Warga Banyumas

banyumas.pks.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Banyumas menyoroti  kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menonaktifkan lebih dari 128 ribu warga dari kepesertaan program jaminan kesehatan gratis. Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut menjadi persoalan serius karena banyak memotong hak warga kurang mampu yang sedang membutuhkan pengobatan mendesak.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banyumas, Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh langsung dari hasil reses anggota fraksi di enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Banyumas. Di lapangan, timnya menemukan banyak warga kurang mampu secara faktual yang kartu BPJS Kesehatan gratisnya sudah dibekukan per awal Oktober 2026.

"Kepesertaan mereka dinonaktifkan, padahal secara faktual banyak dari mereka yang termasuk warga tidak mampu," kata Dedi di Purwokerto, Selasa (6/10/2026).

Dedi menjelaskan, persoalan utama terletak pada acuan data desil yang digunakan Pemkab Banyumas dalam mengevaluasi tata kelola jaminan kesehatan gratis. Pemkab memprioritaskan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Namun, Fraksi PKS menilai parameter data tersebut belum mampu menggambarkan kondisi ekonomi riil masyarakat secara akurat.

Salah satu contohnya ditemukan anggota Fraksi PKS, Slamet Sukoco, di Kecamatan Karanglewas. Seorang anak yang menderita penyakit epilepsi dan membutuhkan perawatan medis berkala kini tidak bisa berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan keluarganya dihentikan. Keluarga tersebut masuk ke dalam desil 7 meskipun secara faktual kondisi ekonominya tergolong kurang mampu dan masih tinggal menumpang bersama orang tua.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda oleh proses birokrasi dan administrasi data desil. Kebijakan pemangkasan massal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat program Universal Health Coverage (UHC) yang seharusnya melindungi seluruh masyarakat kurang mampu.

“Saya rasa statemen Pak Bupati yang menyatakan, warga Banyumas yang sakit, cukup bawa KTP dan akan mendapat pengobatan gratis, otomatis teranulir sekarang ini dan sudah tidak berlaku lagi,” ucap Dedi.

Fraksi PKS mendorong agar fungsi dan manfaat program UHC dapat dikembalikan sehingga masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan dan meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan agar tidak ada warga kurang mampu yang telantar dan terpaksa menunda pengobatan akibat kesalahan data administrasi desil. [komdigi]

Post a Comment

0 Comments