Da’wah Tugas Siapa?
·
Pengertian
Da’wah
Ketika disebut kata da’wah, mungkin yang terlintas di benak kebanyakan
orang adalah majlis ta’lim, tabligh akbar, pengajian di masjid dan mushalla dan
siaran pengajian di radio dan televisi. Anggapan ini tidak salah, hanya saja
belum utuh. Oleh sebab itu, perlu pemahaman yang lebih konprehensif tentang da’wah.
Secara bahasa, da’wah berarti: 1. Mengajak, 2. Memanggil, 3. Mempengaruhi,
4. Berdo’a. Adapun secara isthilah,
da’wah berarti: “Mengajak orang ke jalan Allah, dengan cara hikmah dan
mau’izhoh hasanah (nasehat yang baik) agar mereka inkar kepada thaghut
(sesembahan selain Allah) dan beriman kepada Allah, serta keluar dari
kegelapan-kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam”.
·
Masyarakat
Membutuhkan Da’wah
Kebutuhan masyarakat terhadap da’wah bisa kita lihat dari argumentasi berikut:
1.
Manusia
memerlukan orang yang menjelaskan kepada mereka tentang apa yang diperintahkan
Allah dan apa yang dilarangNya agar mereka berada dalam kebaikan dan terjauhkan
dari keburukan.
2.
Adanya
orang-orang yang berusaha merusak
akidah, pemikiran dan akhlak masyarakat. Seperti seruan atheisme, kebebasan
seks tanpa nikah, minuman keras dan narkoba. Maka dari itu, tidak berlebihan
kalau para da’i disebut sebagai “para penjaga masyarakat” karena mereka rela
mengurangi waktu istirahat dan tidurnya karena bekerja keras demi kebaikan
masyarakatnya.
3.
Mendiamkan
kemunkaran yang terjadi di masyarakat akan menyebabkan kehancurannya.
Kehancuran tersebut menimpa bukan saja kepada orang yang berbuat kemunkaran,
melainkan juga kepada orang-orang yang mendiamkannya. Ibarat kapal, kalau
sebagian penumpang ada yang melubangi kapal dan yang lainnya membiarkan, maka
semua penumpangnya akan tenggelam. Allah swt berfirman yang artinya: “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat
keras siksaan-Nya” (Qs. Al-anfal/8:25)
4.
Ketika
kezaliman dan dekadensi moral seperti perzinaan meraja lela, dan tidak ada
orang yang mencegah dan memperbaikinya, maka itulah pertanda keruntuhan suatu
umat. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ
أُمَّتِي تَهَابُ الظَّالِمَ أَنْ تَقُولَ لَهُ: إِنَّكَ أَنْتَ ظَالِمٌ، فَقَدْ
تُوُدِّعَ مِنْهُمْ
“Jika kalian melihat umatku takut
mengatakan kepada orang yang berlaku zalim “Sesungguhnya engkau berlaku zalim”
, maka sungguh selamat tinggal untuk mereka” (Hr. Ahmad; shahih)
5.
Masyarakat
yang mendiamkan dan membiarkan kemunkaran akan dilaknat oleh Allah swt.
Bukankah Bani Israil dilaknat karena mereka membiarkan kemunkaran? Allah berfirman yang artinya: “Mereka satu sama
lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya
amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (Qs. Al-maidah/5:79)
·
Da’wah
Hukumnya Wajib
Da’wah hukumnya wajib karena da’wah merupakan tugas yang diemban oleh
Rasulullah saw dan orang yang mengikutinya. Allah swt berfirman:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ
وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللّهِ وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah:
"Inilah jalan ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu)
kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk
orang-orang yang musyrik." (Qs. Yusuf/12:108)
Jadi, da’wah adalah jalan hidup yang ditempuh oleh nabi
saw. Da’wah adalah kewajiban yang diberikan oleh Allah kepadanya. Kewajiban
da’wah ini bukan hanya bagi beliau saja, melainkan juga bagi para
pengikutnya. أَنَاْ وَمَنِ
اتَّبَعَنِي “aku dan
orang-orang yang mengikutiku”.
·
Frdhu
‘Ain atau Fardhu Kifayah?
Terlebih dahulu kita fahami bersama apa itu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
‘Ain berarti diri atau setiap orang. Maka fardhu ‘ain adalah kewajiban yang
wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim tanpa kecuali, seperti shalat lima
waktu. Sedangkan kifayah berarti mencukupi. Sehingga fardhu kifayah berarti
kewajiban yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang secara mencukupi
atau sempurna, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lain.
Ali bin Nayif As-Syachud dalam bukunya “Al-khulashah fi fiqhid-da’wah”
mengatakan:
هي فرض كفاية على الأمة إن كان فيها مَنْ يقوم بالدعوة والتعليم.وأما
عند قلة الدعاة وغلبة الجهل فإن الدعوة تكون فرض عين .
“Hukum da’wah itu fardhu kifayah bagi umat jika
ada orang yang mengemban da’wah dan pengajaran Islam di tengah mereka. Adapun
di saat jumlah da’inya sedikit sementara kebodohan merata (terhadap ajaran
islam), maka sesungguhnya da’wah menjadi fardhu ‘ain”.
Pertanyaannya, berapa banyak da’i di masyarakat kita? Sedikit atau banyak?
Kalau masih sedikit, sementara
ketidak-tahuan umat terhadap ajaran Islam masih mayoritas, maka setiap orang wajib
memikulnya sesuai kemampuannya, hukumnya fardhu ‘ain.
Kalau jawabannya “Da’i sudah banyak”, apakah sudah cukup dan memadai
(kifayah) dalam memberikan bimbingan Islam terhadap seluruh anggota masyarakat?
Apakah sudah memadai dalam menangkal pemurtadan yang selalu mencari mangsa? Kalau
belum cukup dan belum memadai, berarti kewajiban da’wah belum gugur dari yang
lain.
Ya, marilah kita pikul besama tugas mulia ini untuk memastikan bahwa kita
adalah benar-benar sebagai para pengikut nabi saw. Nabi memikul da’wah. Kita pun memikulnya. أَنَاْ وَمَنِ
اتَّبَعَنِي “aku dan
orang-orang yang mengikutiku”.
oleh : Ust. K.H. Arwani Amin, Lc.
Post a Comment for "Da’wah Tugas Siapa?"