Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mediasi Jalan Poros Desa Menjadi Jalan Kabupaten

Aleg FPKS Ust.Mufarihan, Lc. dalam kegiatan mediasi
Jalan poros Desa adalah jalan desa yang menghubungkan jalan Kabupaten.Karena ruasnya yang begitu panjang sehingga angaran yang dimiliki desa tidak mampu untuk melakukan peningkatan jalan tersebut maupun pemeliharaannya, sehingga jalan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan maksud semua urusan jalan tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Dalam rangka upaya itulah Anggota Dewan dari Fraksi PKS Uts. Mufarihan, Lc. berupaya membantu mediasi upaya tersebut sehingga usulan agar jalan poros desa dikelola Pemerintah Daerah bisa terlaksana. Upaya mediasi itu di awal dengan mempertemukan dengan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Banyumas dengan Kasi Pembangunan Kecamatan, untuk mengusulkan ke DSABM.

Post a Comment for "Mediasi Jalan Poros Desa Menjadi Jalan Kabupaten"