banyumas.pks.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan adanya keharusan seorang kadet perempuan melepas jilbab yang berujung pada pengunduran dirinya.
Kasus tersebut mencuat setelah Wafa Ahdina menyampaikan pengalamannya selama menjalani pendidikan sebagai kadet di Unhan. Yanuar menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar aturan yang menjadi landasan ketentuan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.
Yanuar mengapresiasi keberanian Wafa menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada publik. Menurutnya, mempertahankan prinsip pribadi di tengah lingkungan pendidikan dengan disiplin dan kultur yang kuat bukan perkara mudah.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujar Yanuar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik atau media sosial. Pihak Unhan perlu menjelaskan apakah memang terdapat ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet perempuan dan apa dasar dari ketentuan tersebut.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut?” kata Yanuar.
Ia juga menyoroti apabila ketentuan tersebut ternyata tidak tercantum dalam aturan tertulis, tetapi disampaikan melalui instruksi secara verbal.
“Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Minta Aturan Dijelaskan Secara Terbuka
Yanuar menilai kejelasan aturan menjadi penting karena pendidikan di Unhan memiliki karakter khusus dengan standar disiplin yang berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya. Namun, menurutnya, ketentuan internal tetap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika dugaan larangan berjilbab tersebut benar dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas, persoalannya dapat berkembang menjadi isu mengenai hak beragama dan potensi diskriminasi.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi,” katanya.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, institusi pendidikan pertahanan memiliki aturan disiplin dan ketentuan khusus. Namun, di sisi lain, setiap aturan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan perlindungan hak warga negara.
Singgung Jaminan Konstitusi
Yanuar mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan mendapatkan jaminan dalam konstitusi. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).
“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta institusi pendidikan berhati-hati dalam menerapkan tata tertib agar aturan yang diberlakukan tidak menimbulkan persoalan baru terkait kebebasan beragama maupun perlakuan diskriminatif.
Yanuar juga menilai bahwa kesetaraan dan larangan diskriminasi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, aturan di lingkungan pendidikan, termasuk institusi pendidikan dengan karakter kedinasan atau pertahanan, perlu memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi antara lain urusan hak asasi manusia, Yanuar mengatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Unhan terkait persoalan tersebut.
“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN. Karena itu, menurutnya, penyelenggaraan pendidikan di dalamnya juga harus berjalan sejalan dengan prinsip konstitusi, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
“Jangan sampai ada kesan bahwa institusi yang dibiayai oleh negara justru menerapkan kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan tertulis dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Kita membutuhkan klarifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Yanuar berharap Unhan segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai aturan yang berlaku bagi kadet perempuan. [komdigi]

0 Comments